Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang
Isi dari jiwa yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pokok-pokok pemikiran sebagai berikut :
1. Sistem Ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan cara dekosentrasi dan desentralisasi serta tugas pembantuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Daerah yang dibentuk berdasarkan cara desentralisasi dan dekosentrasi adalah daerah Propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan cara desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan cara desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
3. Pembagian Daerah diluar daerah Propinsi dibagi habis kedalam Daerah Otonom. Dengan demikian, wilayah adiministrasi yang berada didalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
4. Kecamatan yang menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 sebagai Wilayah Administrasi dalam rangka dekosentrasi menurut Undang-undang ini kedudukannya di ubah menjadi Perangkat Daerah Kabupaten dan perangkat Daerah Kota.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan didalam Pasal 19 ayat (2), bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan dalam penyelengaraan pemerintahan daerah, maka Pemerintah Daerah menggunakan Asas Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan. seperti yang disebutkan didalam Pasal 20 ayat (3) yakni “Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah menggunakan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
Selanjutnya dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
2) memilih pimpinan daerah;
3) mengelola aparatur daerah;
4) mengelola kekayaan daerah;
5) memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
6) mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
7) mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
8) mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dibawah ini:
1) melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
3) mengembangkan kehidupan demokrasi;
4) mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5) meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6) menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
7) menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak;
8) mengembangkan sistem jaminan sosial;
9) menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
10) mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
11) melestarikan lingkungan hidup;
12) mengelola administrasi kependudukan;
13) melestarikan nilai sosial budaya;
14) membentuk dan menerapkan peraturan perundang–undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
15) kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by Rulianto Sjahputra
Posting Komentar