Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Bukti kita sebagai warga Negara dilihat dari dokumen kependudukan yang kita miliki. Salah satunya bilamana kita tercatat secara administrasi kependudukan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk atau lebih akrab disebut dengan sebutan KTP. KTP sebagai dokumen kependudukan kita yang tercatat secara tersistematis dalam database pemerintah. Informasi jati diri kita sebagai penduduk dan warga Negara hanya bisa tercatat oleh Negara/Pemerintah bilamana kita telah mendaftarkannya guna mendaapatkan dokumen kependudukan yang dilakukan/dibuat sejak kita lahir oleh orang tua kita sampai dengan kita meninggal nanti.
KTP |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak serta merta bisa dibuat oleh sembarang orang yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia. Tapi harus dibuktikan dengan berbagai dokumen kependudukan lainnya yang kita miliki seperti akte kelahiran dan tercantum dalam dokumen kartu keluarga (KK) kita. Karenanya kelengkapan dokumen administrasi kependudukan mutlak dan wajib harus kita miliki guna kita benar-benar tercatat sebagai warga Negara yang sah, sehingga hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara dan penduduk dapat kita peroleh dan kita tunaikan. Untuk itu diharapkan bagi yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, KTP, KK, dan dokumen lainnya, diharapkan untuk sesegera mungkin mengurus pembuatannya di kantor pemerintah setempat dengan menghubungi kantor desa/kelurahan/kecamatan di mana kita tinggal. Dokumen kependudukan baru kita miliki dan tercatat oleh Negara/pemerintah bilamana telah didaftarkan.
Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menurut UURI No. 23 Tahun 2006 adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara menurut Wikipedia, KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Adapun anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, antara lain informasi tentang :
ð Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.)
ð nama lengkap
ð tempat dan tanggal lahir
ð jenis kelamin
ð agama
ð status perkawinan
ð golongan darah
ð alamat
ð pekerjaan
ð kewarganegaraan
ð foto
ð masa berlaku
ð tempat dan tanggal dikeluarkan KTP
ð tandatangan pemegang KTP
ð nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
Dasar Hukum Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dasar hukum yang menlandasi kepemilikan dokumen kependudukan termasuk KTP adalah Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pada UURI ini diuraikan secara jelas tentang administrasi dan dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh seluruh penduduk dan warga Negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban Penduduk
Menyangkut tentang hak dan kewajiban penduduk disebutkan pada Bab II, antara lain :
Pada Pasal 2 :
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. Dokumen Kependudukan;
b. Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. Perlindungan atas Data Pribadi;
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Pada Pasal 3 :
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pada Pasal 4 :
Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam penjelasan menyangkut Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan di atas, kepemilikan dokumen kependudukan kita tetap melalui proses pendaftaran atau wajib untuk didaftarkan oleh kita selaku penduduk kepada pemerintah yang menangani penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan. Termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca selanjutnya di artikel : Sejarah Bentuk Fisik KTP
Referensi :
ð UURI No. 23 Tahun 2006, tentang administrasi Kependudukan
ð Kemendagri RI, Kemeninfo RI, Situs e-KTP, Wikipedia
ð Berbagai sumber
Disusun oleh :
Ruli@nto S.- 2012
Posting Komentar